October 11, 2026

Waspadai Pemerasan via Telegram, Pelaku Ancam Sebarkan Gambar Bermuatan Seksual

0
istelegramsafe_IPV-blog

KOTA BEKASI – Dugaan upaya pemerasan melalui Telegram bermula ketika seorang pengguna menerima panggilan berulang dari akun tidak dikenal. Setelah panggilan dijawab, korban mendapati gambar penelepon tanpa busana dan kemudian menerima ancaman penyebaran gambar.

Berdasarkan keterangan seorang rekan korban, pelaku menghubungi melalui panggilan biasa, bukan panggilan video. Pelaku disebut mengambil tangkapan layar, menelusuri profil korban, lalu menggunakan ancaman penyebaran materi tersebut untuk melakukan pemerasan.

Ancaman menggunakan materi bermuatan seksual untuk memaksa seseorang memenuhi tuntutan dikenal sebagai sextortion atau pemerasan seksual. Menurut lembaga keselamatan daring Australia, eSafety Commissioner, sasaran penyebaran yang disebut pelaku dapat mencakup keluarga, teman, maupun rekan kerja korban.

Tekanan semacam itu menempatkan korban dalam situasi sulit karena ancaman menyasar kehidupan pribadi dan hubungan sosialnya. Namun, memenuhi permintaan pelaku tidak memberikan kepastian bahwa pemerasan akan berhenti.

Penggunaan Telegram dalam perkara pemerasan seksual sebelumnya diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dalam konferensi pers pada 6 Mei 2025, polisi menjelaskan bahwa korban awalnya didekati melalui aplikasi Bigo, kemudian diarahkan melanjutkan komunikasi melalui Telegram.

Korban dibujuk melakukan panggilan video seksual yang direkam tanpa sepengetahuannya. Rekaman tersebut selanjutnya digunakan untuk meminta uang dengan ancaman penyebaran. Salah seorang korban membayar Rp3,3 juta, tetapi tetap mendapat ancaman dan tuntutan pembayaran tambahan.

Cara memperoleh materi dalam kasus tersebut berbeda dari keterangan mengenai pengguna yang menerima panggilan biasa. Perbedaan ini perlu diperhatikan agar kedua kejadian tidak dianggap memiliki mekanisme yang sama.

Materi pemerasan juga dapat berupa gambar hasil rekayasa. CSIRT Kabupaten Buleleng pada 31 Juli 2026 memublikasikan aduan warga yang menerima panggilan video karena mengira penelepon adalah kurir pengantar paket.

Setelah panggilan berakhir, pelaku mengirim foto tidak senonoh yang telah diedit beserta tangkapan layar wajah korban. Pelaku mengancam menyebarkannya kepada pengikut media sosial, teman, dan kerabat jika korban tidak menyerahkan uang.

Karena itu, gambar yang menampilkan wajah seseorang bersama konten seksual tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti keterlibatan sukarela. Keaslian gambar dan konteks pengambilannya perlu diperiksa.

Pengguna yang menerima ancaman disarankan menghentikan komunikasi dan menyimpan bukti percakapan, identitas akun, riwayat panggilan, serta bukti transaksi sebelum memblokir pelaku. Bukti tersebut dapat disertakan dalam laporan kepada kepolisian.

Kepolisian Singapura dalam imbauan pada 3 September 2026 menegaskan bahwa pembayaran tidak menjamin materi dihapus. Pelaku dapat kembali meminta uang meskipun tuntutan sebelumnya telah dipenuhi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *