Tak Cukup Blokir Situs, Pemerintah Bidik Rekening dan Jaringan Pelaku Judi Online
JAKARTA – Pemerintah memperluas strategi pemberantasan judi online dengan menyasar seluruh ekosistem yang menopang aktivitas ilegal tersebut. Langkah penanganan kini tidak hanya bertumpu pada pemblokiran situs dan konten, tetapi juga diarahkan pada pemutusan aliran dana hingga penindakan terhadap jaringan pelaku.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pemberantasan judi online membutuhkan penanganan secara menyeluruh dan terintegrasi. Pasalnya, keberadaan situs hanya menjadi salah satu bagian dari jaringan kejahatan digital yang lebih luas.
“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya,” kata Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum.
Menurut Meutya, sinergi antarinstansi semakin diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam memberantas judi online secara terintegrasi.
Salah satu sasaran penting dalam strategi tersebut adalah rekening penampung yang menjadi jalur transaksi jaringan perjudian online. Pemerintah menilai pemblokiran situs harus berjalan beriringan dengan upaya menghentikan sumber pendanaan.
“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu, kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegas Meutya.
Kemkomdigi mencatat sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online telah ditindak sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.
Sementara itu, Kemkomdigi bersama OJK telah melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Sekitar 32.500 rekening di antaranya telah ditutup setelah melalui proses cleansing.
Meutya turut mendorong industri perbankan memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) untuk mendeteksi lebih dini rekening yang berpotensi disalahgunakan.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap rantai operasional judi online dapat diputus secara menyeluruh, mencakup akses situs, aliran dana, identitas dan jaringan pelaku, hingga penegakan hukum.
