August 1, 2026

Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan, Mulai Berlaku pada APBN 2028

0
raker-komisi-xi-dpr-bahas-ruu-pfii-1784538131286_169

JAKARTA – Pemerintah memastikan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan paling lambat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan siap menjalankan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menilai penyesuaian struktur anggaran perlu dilakukan secara bertahap untuk menjaga stabilitas pengelolaan fiskal nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengikuti keputusan MK terkait pemisahan anggaran MBG dan anggaran pendidikan.

“Kita ikuti putusan MK,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7).

Dalam putusannya, MK menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis bukan bagian dari komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, anggaran MBG tidak lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan mencapai minimal 20 persen dari APBN.

Pemerintah selanjutnya akan melakukan penyesuaian dalam penyusunan APBN 2028. Langkah tersebut dilakukan sesuai tenggat waktu yang diberikan MK sekaligus memastikan program prioritas pemerintah tetap berjalan secara berkelanjutan.

Purbaya menjelaskan, rancangan APBN yang saat ini telah memasuki tahap akhir pembahasan tidak akan mengalami perubahan. Menurutnya, perubahan struktur anggaran secara mendadak berpotensi menghambat penyelesaian APBN sesuai jadwal.

“Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” jelasnya.

Selain memastikan kepatuhan terhadap putusan MK, Kementerian Keuangan juga akan melakukan kajian terhadap dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG dan pendidikan.

Pemerintah memastikan penyesuaian tersebut tidak akan mengganggu keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis, sekaligus tetap menjaga pemenuhan amanat konstitusi terkait kewajiban alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *