Enam Instansi di Kota Bekasi Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memberikan penghargaan kepada enam instansi yang meraih tiga peringkat terbaik pada dua kategori Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Penerima penghargaan terdiri atas instansi pada kategori badan dan dinas serta kategori kecamatan.
Penyerahan hadiah dan piagam penghargaan dilaksanakan melalui Diskominfostandi Kota Bekasi dalam apel gabungan, Senin (12/10/2026). Apel berlangsung pukul 07.00 WIB di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi terhadap penerapan keterbukaan informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana. Pemeringkatan menjadi bagian dari evaluasi penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pada kategori badan dan dinas, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berhasil menempati peringkat pertama. Posisi kedua diraih Sekretariat Daerah, sedangkan peringkat ketiga ditempati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Adapun pada kategori kecamatan, Kecamatan Bekasi Utara meraih peringkat pertama. Kecamatan Pondok Melati menempati urutan kedua dan Kecamatan Rawalumbu berada di posisi ketiga.
Penetapan hasil Monev PPID Tahun 2026 mengacu pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.14.14/Kep.455-Diskominfostandi/IX/2026 tanggal 29 September 2026. Keputusan tersebut menjadi dasar pemeringkatan instansi yang menerima apresiasi dalam apel gabungan tersebut.
Evaluasi ini berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penerapannya menjadi perhatian pemerintah kota dalam mendorong tata kelola informasi yang lebih transparan dan akuntabel.
Melalui Monev, pelaksanaan pelayanan informasi pada PPID Pelaksana dievaluasi untuk mendukung perbaikan layanan kepada masyarakat. Karena itu, hasil pemeringkatan memiliki arti sebagai bahan evaluasi sekaligus dorongan bagi masing-masing unit kerja untuk meningkatkan kualitas pengelolaan informasi.
Perangkat daerah dan kecamatan diharapkan terus memperkuat pelaksanaan pelayanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peningkatan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pemerintahan yang semakin terbuka kepada masyarakat.
Pemberian penghargaan juga menunjukkan perhatian Pemerintah Kota Bekasi terhadap capaian unit kerja dalam menjalankan keterbukaan informasi. Apresiasi ini diharapkan dapat mendorong kesinambungan perbaikan, baik pada instansi penerima penghargaan maupun unit kerja lainnya di lingkungan pemerintah kota.
Dengan penguatan peran PPID Pelaksana, Pemerintah Kota Bekasi terus mendorong keterbukaan dan akuntabilitas dalam tata kelola informasi publik sebagai bagian dari peningkatan mutu pelayanan masyarakat.
