July 26, 2026

Indonesia Perkuat Kepercayaan Digital, Standar Tanda Tangan Elektronik Diselaraskan dengan Dunia Internasional

0
dXBsb2Fkcy8yMDI2LzcvMjQvNWIyNTU1ODAtODQ0ZC00ZGEwLTg5NzctODU0ODRiYjQ2ODM3LmpwZWc=

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat fondasi ekosistem digital nasional dengan menyelaraskan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional.

Upaya tersebut dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk meningkatkan kepercayaan terhadap layanan digital nasional sekaligus membuka peluang transaksi elektronik lintas negara yang lebih aman dan mudah.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, harmonisasi standar sertifikasi elektronik menjadi langkah penting agar produk sertifikat digital yang diterbitkan di Indonesia memiliki pengakuan secara teknis maupun hukum oleh mitra internasional.

“Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita,” ujar Nezar dalam Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/7/2026).

Menurut Nezar, keberadaan kerangka kepercayaan digital yang kuat menjadi kunci dalam membangun interoperabilitas layanan elektronik antarnegara. Dengan sistem yang terpercaya, Indonesia dapat memperkuat kedaulatan digital sekaligus meningkatkan posisi sertifikat elektronik nasional di tingkat regional maupun global.

Ia menilai kedaulatan digital bukan berarti membangun sistem yang tertutup dari dunia luar. Sebaliknya, kekuatan digital sebuah negara justru semakin besar ketika infrastrukturnya mampu dipercaya dan diakui oleh negara lain.

Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara membutuhkan sistem digital yang didukung regulasi, tata kelola, dan infrastruktur keamanan yang kuat.

Dalam membangun ekosistem tersebut, pemerintah menjadikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai dasar akuntabilitas penyelenggara sistem digital.

Nezar menjelaskan, kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi fondasi sebelum pengembangan berbagai layanan kepercayaan digital, termasuk tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Forum Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium juga menjadi wadah strategis bagi Indonesia untuk memperkuat kerja sama dan pertukaran pengalaman dalam pengembangan standar digital. Sejumlah negara seperti Korea, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga negara-negara Eropa menjadi rujukan dalam membangun sistem sertifikasi elektronik yang sesuai perkembangan teknologi global.

Selain memperluas kolaborasi internasional, Kemkomdigi juga memperkuat sinergi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Peruri agar kebijakan digital, keamanan siber, pengawasan, dan infrastruktur kepercayaan berjalan dalam satu ekosistem.

Pemerintah juga mulai menyiapkan regulasi untuk menghadapi perkembangan teknologi baru, mulai dari kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial, hingga layanan tanda tangan digital berbasis komputasi awan.

Nezar menegaskan, Indonesia ingin membangun infrastruktur digital yang tidak hanya mandiri, tetapi juga memiliki tingkat kepercayaan tinggi dan mampu memenuhi standar keamanan internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *