Kuota Internet Sudah Dibayar Jadi Hak Pelanggan, Operator Dilarang Menghanguskannya
JAKARTA – Pengguna internet seluler kini memperoleh jaminan perlindungan terhadap sisa kuota yang telah dibeli. Pemerintah menegaskan bahwa operator tidak boleh menghapus kuota pelanggan secara sepihak hanya karena masa berlaku paket berakhir.
Ketentuan baru itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Aturan tersebut disusun untuk memastikan kuota yang telah dibayar tetap diakui sebagai hak konsumen.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pelanggan tidak seharusnya kehilangan kuota yang sudah dibeli. Perlindungan tersebut juga wajib diberikan tanpa pungutan tambahan.
“Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Tidak ada perubahan biaya, tapi tidak ada tambahan biaya,” kata Meutya, dikutip dari YouTube Kompas.com, Minggu (30/8/2026).
Selama ini, sejumlah operator telah menyediakan fasilitas rollover yang memungkinkan sisa kuota dipindahkan ke periode berikutnya. Namun, fasilitas tersebut terkadang mensyaratkan pelanggan membeli paket baru atau membayar biaya tambahan.
Melalui surat edaran terbaru, pemerintah melarang persyaratan tersebut dijadikan satu-satunya cara mempertahankan sisa kuota. Pelanggan harus memperoleh perlindungan tanpa dipaksa mengeluarkan biaya tambahan maupun membeli paket lanjutan.
Operator masih diberikan ruang untuk menentukan bentuk layanan dan mekanisme perlindungan yang ditawarkan. Karena itu, ketentuan baru tersebut tidak berarti seluruh paket internet wajib menggunakan skema rollover yang sama.
Namun, setiap operator harus menjelaskan kebijakan layanan secara transparan. Informasi mengenai harga, masa aktif, perlakuan terhadap sisa kuota, serta ketentuan penggunaan wajar atau fair usage policy wajib disampaikan secara jelas kepada pelanggan.
Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PU-23/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Putusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam layanan telekomunikasi.
Operator seluler diberi waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan kepatuhan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Laporan perkembangan berikutnya harus disampaikan setiap bulan.
Pengawasan berkala diharapkan dapat memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan sehingga pelanggan tidak lagi mendapati sisa kuotanya hilang tanpa penjelasan dan mekanisme perlindungan yang memadai.
