Usai SPMB 2026, Pemkot Bekasi Evaluasi Sistem Digital dan Perluas Akses Pendidikan
KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki layanan pendidikan, terutama dalam menghadapi tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses sekolah negeri.
Melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi, pemerintah memastikan penyelenggaraan SPMB 2026 dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Penguatan tata kelola tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Dalam kebijakan tersebut, KPK menekankan pentingnya menjaga integritas seluruh tahapan penerimaan murid baru, mulai dari persiapan, proses pelaksanaan, hingga evaluasi setelah penerimaan selesai.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo, mengatakan evaluasi SPMB 2026 dilakukan terhadap berbagai aspek, mulai dari sistem pendaftaran daring, kapasitas teknologi, hingga daya tampung sekolah.
Salah satu catatan evaluasi adalah peningkatan kapasitas server pendaftaran. Menurut Chondro, tingginya jumlah calon peserta didik yang mengakses sistem secara bersamaan menjadi perhatian agar pelayanan digital dapat berjalan lebih optimal pada pelaksanaan berikutnya.
“Memang menurut saya server perlu ditingkatkan. Ini terus kita evaluasi, mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik,” ujar Chondro di Kota Bekasi, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan hasil rekapitulasi Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sebanyak 40.829 calon peserta didik mengikuti proses pendaftaran SPMB Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.237 murid jenjang SD, SMP Negeri, dan SMP Swasta Gratis telah resmi diterima di sekolah tujuan.
Selain aspek teknologi, pemerintah daerah juga melakukan pemetaan kebutuhan ruang kelas di sekolah negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kapasitas pendidikan dengan pertumbuhan jumlah peserta didik setiap tahun.
Chondro menjelaskan, rencana penambahan ruang kelas akan disesuaikan dengan kebutuhan riil di masing-masing wilayah, termasuk kondisi lahan, jumlah siswa, serta kemampuan anggaran daerah.
Di sisi lain, Pemkot Bekasi terus mengoptimalkan program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG) sebagai bagian dari strategi memperluas akses pendidikan.
“Yang tidak tertampung di negeri kita dorong ke RSSG,” kata Chondro.
Program tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat sekaligus membantu mengurangi tekanan daya tampung sekolah negeri.
Evaluasi juga berlanjut pada masa awal tahun ajaran melalui monitoring kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dinas Pendidikan memastikan sekolah siap menerima peserta didik baru dan menciptakan lingkungan belajar yang aman serta nyaman.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya mendukung program wajib belajar 12 tahun melalui perbaikan sistem penerimaan, peningkatan fasilitas pendidikan, penguatan pengawasan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak agar seluruh anak usia sekolah memperoleh kesempatan belajar yang setara.
