September 21, 2026

Wajah Baru Pasar Baru Bekasi, Jalan M. Yamin Kembali Dibuka untuk Kendaraan

0
img_6aa8f7042224e5.68532220

KOTA BEKASI – Kawasan Pasar Baru Bekasi mulai mengalami perubahan setelah Pemerintah Kota Bekasi menata kembali Jalan Muhammad Yamin yang selama ini turut menjadi titik aktivitas pedagang kaki lima.

Ruas jalan dari pintu masuk Pasar Baru hingga kawasan perlintasan kereta api kini telah diaspal dan kembali difungsikan untuk lalu lintas kendaraan. Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi jalan sekaligus menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meninjau langsung perkembangan penataan Jalan Muhammad Yamin, Selasa (15/9/2026).

Selain memastikan kondisi jalan, Tri mengecek penyelesaian drainase yang masih dikerjakan di sepanjang kawasan. Infrastruktur tersebut disiapkan agar pengelolaan air di sekitar pasar dapat berjalan lebih baik dan meminimalkan munculnya genangan.

Perhatian Tri juga tertuju pada keberadaan pedagang yang masih menempatkan barang dagangan di sisi jalan maupun depan pertokoan.

Ia meminta pengelola Pasar Baru bersama perangkat daerah terus melakukan sosialisasi agar PKL tidak kembali memenuhi badan jalan.

Pemkot Bekasi bersama pengelola pasar telah menyiapkan area outdoor di lantai dua atau rooftop Pasar Baru sebagai tempat alternatif bagi pedagang.

“Para PKL agar disosialisasikan untuk berdagang di atas, di lantai 2 yang sudah disediakan,” kata Tri.

Menurut Tri, penataan kawasan tidak berarti pemerintah menghilangkan kesempatan masyarakat mencari penghasilan. Aktivitas ekonomi tetap dapat berlangsung, namun harus berjalan beriringan dengan ketertiban kawasan dan kepentingan pengguna jalan.

Untuk pedagang yang tidak mematuhi ketentuan dan tetap menggunakan sisi maupun badan jalan sebagai lokasi berjualan, Satpol PP Kota Bekasi akan melakukan penertiban.

Pemkot Bekasi tetap membedakan PKL dengan pemilik atau penyewa toko yang memang memiliki tempat usaha di sepanjang jalan. Pedagang yang memiliki toko diperbolehkan beraktivitas sepanjang barang dagangan tetap berada dalam batas area usaha.

Melalui penataan tersebut, kawasan Pasar Baru diharapkan memiliki akses jalan yang lebih lancar, lingkungan perdagangan lebih teratur, serta tetap mampu mempertahankan aktivitas ekonomi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *