August 10, 2026

Tri Adhianto Dorong Perangkat Daerah Perkuat Pengawasan Berbasis Risiko

0
img_6a73d673387a00.24022600

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta seluruh perangkat daerah memperkuat koordinasi dan kualitas pelaporan dalam penerapan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System atau MCSP-RBS Tahun 2026.

Arahan tersebut disampaikan Tri saat memimpin rapat pembahasan MCSP-RBS 2026 pada Rabu, 5 Agustus 2026. Rapat ini membahas penguatan sistem pelaporan, pengawasan, serta pemetaan risiko guna membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.

MCSP-RBS 2026 membawa perubahan pada pola pengawasan pemerintah daerah. Pelaporan tidak lagi hanya menitikberatkan pada pemenuhan dokumen, melainkan diarahkan menjadi data yang terintegrasi, akurat, dan mampu menggambarkan potensi risiko di tiap area pelayanan maupun pengelolaan pemerintahan.

Pada penilaian 2025, Kota Bekasi meraih skor MCSP KPK sebesar 80,7 persen dan masuk Cluster I. Meski demikian, Kota Bekasi menempati peringkat 25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat serta peringkat 233 dari 546 pemerintah daerah secara nasional.

Tri menilai hasil tersebut perlu dijadikan bahan evaluasi bersama. Ia menekankan bahwa perbaikan tidak cukup dilakukan melalui kelengkapan administratif, melainkan harus menyentuh kualitas data, pengawasan internal, serta kemampuan perangkat daerah dalam membaca dan mencegah risiko.

“Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah,” ujar Tri.

Pada 2026, sistem MCSP-RBS disederhanakan dari delapan menjadi tujuh area pengawasan. Jumlah indikator juga berkurang dari 113 menjadi 33 indikator, sedangkan dokumen pendukung dipangkas dari 668 menjadi 162 dokumen agar proses pengawasan lebih fokus dan tidak membebani administrasi.

Tujuh area tersebut mencakup perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi penerimaan, serta penguatan APIP.

Tahap pengumpulan dan validasi data dimulai pada triwulan III 2026. Input tahap pertama ke sistem MCSP-RBS dijadwalkan berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *