August 10, 2026

KIP Periode 2026–2030 Dikukuhkan, Hadapi Ancaman Deepfake dan Hoaks

0
20260804024213

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Pengukuhan tersebut menjadi awal masa tugas baru bagi para komisioner untuk memperkuat keterbukaan informasi publik di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.

Meutya Hafid menekankan bahwa kemunculan teknologi deepfake, misinformasi, serta disinformasi telah menciptakan tantangan baru bagi kehidupan demokrasi. Karena itu, KIP diminta hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui,” kata Meutya.

Menurutnya, arus informasi digital yang bergerak cepat membuat masyarakat semakin rentan menerima konten palsu maupun manipulatif. Teknologi kecerdasan buatan, termasuk deepfake, dapat digunakan untuk membuat gambar, suara, dan video yang tampak meyakinkan, sehingga berpotensi mengaburkan fakta.

“Era digital tidak mudah. Bapak/Ibu akan berlomba dengan maraknya deepfake dan berita hoaks,” tegasnya.

Selain meminta penguatan kualitas layanan informasi, Meutya menetapkan target peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah menargetkan indeks yang saat ini berada pada angka 66,43 dapat mencapai sedikitnya 75 pada tahun depan.

Target tersebut diharapkan menjadi ukuran kerja yang jelas bagi KIP bersama seluruh badan publik. Setiap instansi juga didorong terus meningkatkan standar layanan serta memperluas akses masyarakat terhadap informasi.

Meutya meminta KIP mengevaluasi badan publik yang belum optimal menjalankan kewajiban keterbukaan informasi. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa informasi secara adil dan akuntabel demi menjamin hak masyarakat.

Tujuh anggota KIP yang dikukuhkan ialah Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan akan terus menjadi mitra KIP dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *